Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Sita 20 Kg Ganja dan Senjata Api

- 26 Maret 2024, 13:36 WIB
Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. /Foto/Ist

ISU BOGOR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Kabupaten Bogor.

"Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba," ujar Kompol Adhimas.

Dari 64 kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka, dengan barang bukti 215,43 gram sabu, 21,95 kg ganja, 253,09 gram tembakau sintetis, 19.801 butir obat keras, 202 butir psikotropika, dan 1 pucuk senjata api rakitan.

Baca Juga: Propam Polres Bogor Gelar Operasi Gaktibplin dan Knalpot Bising

Beberapa kasus menonjol di antaranya:

  • Peredaran ganja seberat 1.582,8 gram dengan 2 tersangka di Citeureup
  • Peredaran sabu dan senjata api rakitan dengan 2 tersangka di Cibinong
  • Peredaran ganja seberat 20,198 kilogram dengan 3 tersangka di Ciseeng

Kasus terakhir merupakan hasil kerjasama Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor, menunjukkan efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi narkoba.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 121.500 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x