9 Anggota Satreskrim Polres Bogor Dibebastugaskan usai Salah Tangkap Pasutri Penjual Keripik

- 12 Februari 2024, 21:24 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. /PMJ News
 

ISU BOGOR - Sembilan anggota Satreskrim Polres Bogor dibebastugaskan dari jabatannya setelah melakukan blunder besar dengan salah menangkap pasangan suami istri (pasutri) penjual keripik di Cileungsi pada Rabu 7 Februari 2024. Kejadian memalukan ini pun viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang bertanggung jawab atas insiden ini, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. "Saya mohon maaf atas kejadian itu. Saya yang salah, saya yang bertanggung jawab atas semuanya," papar Rio usai Apel Gabungan Pengamanan Pemilu 2024 di Cibinong, Senin 12 Februari 2024.

Kronologi kejadian bermula saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor melakukan operasi penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam prosesnya, tujuh orang tersangka berhasil diamankan.
 

Namun, blunder terjadi saat tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi. Berdasarkan informasi yang keliru, mereka menghentikan kendaraan yang ditumpangi pasutri penjual keripik dan menuduh mereka sebagai pelaku.

Kejadian ini tentu menimbulkan trauma dan keresahan bagi pasutri penjual keripik tersebut. Masyarakat pun geram dengan tindakan ceroboh dan arogansi oknum polisi yang terlibat.

Pencopotan 9 anggota Satreskrim ini merupakan langkah tegas yang diambil Kapolres Bogor untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di tubuh Polri.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x