Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi, Ratusan Tabung Disita

- 11 Januari 2024, 19:22 WIB
Polres Bogor menangkap pelaku penyuntikan gas elpiji bersubsidi, Kamis 11 Januari 2024. Pelaku berinisial NS diamankan di tempat usaha ilegalnya pada pukul 12.40 WIB.
Polres Bogor menangkap pelaku penyuntikan gas elpiji bersubsidi, Kamis 11 Januari 2024. Pelaku berinisial NS diamankan di tempat usaha ilegalnya pada pukul 12.40 WIB. /Foto/Ist
 

ISU BOGOR - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap pelaku penyuntikan gas elpiji bersubsidi, Kamis 11 Januari 2024. Pelaku berinisial NS diamankan di tempat usaha ilegalnya pada pukul 12.40 WIB.

Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg, kemudian gas yang berada di dalam tabung 3 kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil.

"Lalu hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi. Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor," kata Teguh.
 

Adapun barang bukti yang diamankan ialah 240 buah tabung gas ukuran 3 kg yang kosong, 47 tabung gas berisi ukuran 3 kg yang berisi, 20 (Dua Puluh) buah tabung gas ukuran 5,5 kg merk Bright gas warna merah muda yang kosong.

"Kemudian kami juga menyita 6 tabung gas ukuran 12 kg merk elpiji warna biru yang kosong, 28 tabung gas ukuran 12 kg merk Bright gas warna merah muda yang kosong, 33 tabung gas ukuran 50 kg yang kosong, 7 pipa besi, 11 besi untuk mendorong pentil tabung gas, sebuah jarum pencongkel karet Seal tabung gas," kata dia.

"Kami juga menyita sebuah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat tabung gas 3 kg disiram air panas, timbangan merk Neo Cahaya Adil, HP merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan Mobil Suzuki ST-150 Pick UP Tahun 2004 warna hitam," ungkapnya.
 

Terhadap pelaku, pihaknya mengenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x