Berantas Narkoba di Bulan Ramadhan, Polsek Cisarua Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas

- 21 Maret 2024, 13:02 WIB
Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran Narkotika Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah hukumnya.
Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran Narkotika Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah hukumnya. /Foto/Ist

ISU BOGOR - Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran Narkotika Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah hukumnya.

Pada hari Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di Rest Area Bumdes Kopi Iteung, Jl. Raya Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cisarua berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar OKT berinisial AAS (26).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan aduan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga: Sopir Tabrak Showroom Porsche di PIK Dites Urine, Polisi Sebut Negatif Narkoba, Tapi...

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 (satu) unit handphone
  • 504 (lima ratus empat) butir obat jenis Heximer
  • 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terlebih di bulan suci Ramadhan.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, termasuk OKT. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelakunya," tegas Kompol Eddy.

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x