2 Pekan, Polres Bogor Gulung 21 Tersangka Kasus Narkoba

- 3 November 2023, 19:59 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam dua pekan berhasil meringkus 21 tersangka kasus narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam dua pekan berhasil meringkus 21 tersangka kasus narkoba. /Foto/Subbag Humas Polres Bogor
ISU BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam dua pekan berhasil meringkus 21 tersangka kasus narkoba.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan dari 21 tersangka 20 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan.

"Kami juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, Ganja 117,18 gram, Sediaan Obat-obattan Farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol," kata Adhimas, Jumat, 3 November 2023.

Adapun modus operandi yang para pelaku yakni dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi, yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Jalur Puncak Sabtu 4 November 2023, Cek Jadwal dan Titik Penyekatan

"Atas perbuatannya Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati," jelasnya.

"Sementara itu, terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan Sediaan Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Milyar rupiah, dan dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor Berhasil Menyelamatkan 6300 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x