Sopir Tabrak Showroom Porsche di PIK Dites Urine, Polisi Sebut Negatif Narkoba, Tapi...

- 17 Maret 2024, 12:39 WIB
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta, saat sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah dan merusak mobil Porsche senilai Rp9 miliar.
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta, saat sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah dan merusak mobil Porsche senilai Rp9 miliar. /X/@innovacommunity/

ISU BOGOR - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta, saat sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah dan merusak mobil Porsche senilai Rp9 miliar. Namun, hasil tes urine terhadap pengemudi, berinisial SJ (42), mengungkapkan sesuatu yang mengejutkan.

Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, mengkonfirmasi bahwa hasil tes urine menunjukkan SJ negatif menggunakan narkoba. Namun, apa yang mengarah pada kecelakaan memilukan ini? Wahyu menjelaskan bahwa pengemudi Xpander itu diduga mabuk akibat mengonsumsi vodka sebelum kejadian tragis itu terjadi.

"Yang bersangkutan negatif (narkoba) urine-nya," ungkap Wahyu dalam keterangannya sebagaimana dilansir PMJNews, Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga: Kronologi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 Belum Diungkap, Pengemudi Diduga Mabuk

Peristiwa ini viral di media sosial setelah video dari kejadian tersebut menyebar dengan cepat. Tindakan cepat polisi membawa SJ ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa pengemudi dalam keadaan mabuk saat mengemudi.

AKP Wahyu Hidayat menyatakan bahwa SJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tragis tersebut. "Tersangka sudah ditetapkan," ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap SJ. Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

"Pasal 200 KUHP dan/atau 406 KUHP," tambah Wahyu.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x