Ini Kata Wakapolda Jabar Soal Denda dan Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan Kabupaten Bogor

- 15 September 2020, 13:03 WIB
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro bersama Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat kunjungan operasi yustisi di Pos unit lantas Polres Bogor di Cibinong.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro bersama Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat kunjungan operasi yustisi di Pos unit lantas Polres Bogor di Cibinong. /Humas Polres Bogor



ISU BOGOR - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Brigjen Pol Eddy Sumitro mengatakan meskipun ada denda Rp100 ribu, sanksi sosial masih perlu dilakukan di daerah zona merah maupun oranye merujuk ke negara yang berhasil menurunkan pandemi virus corona seperti Jepang.

"Lihat di Jepang, masyarakatnya ada Covid-19 atau tidak tetap pakai masker, haslinya mereka sehat, jumlah penurunan Covid-19 juga cepat," ujarnya kepada wartawan saat kunjungan ke pos unit laka lantas Polres Bogor di Jalan Tegar Beriman Komplek Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa, 15 September 2020.

Menurut Brigjen Pol Eddy, saat ini di Jawa Barat sedang berupaya menurunkan status beberapa daerah yang zona merah ke hijau dengan tetap sosialisasi penggunaan masker.

Baca Juga: Tidak Punya Uang Langgar Protokol Covid-19, Sejumlah Warga Kabupaten Bogor Nyapu Taman

Status kepolisian yang membantu pemerintah daerah dan gugus tugas penanganan Covid-19 dalam sosialisasi, edukasi dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan akan terus berupaya mendukung upaya menurunkan penyebaran virus corona tersebut.

Hanya saja, kewenangan penindakan berada di pemerintah daerah, sementara kepolisian akan mendampingi sosialisasi dan teguran pelanggaran dari masyarakat.

Kapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro (ketiga dari kanan) bersama Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan (ketiga dari kiri) dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (paling kanan) saat kunjungan operasi yustisi di pos unit lantas Polres Bogor di Cibinong.
Kapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro (ketiga dari kanan) bersama Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan (ketiga dari kiri) dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (paling kanan) saat kunjungan operasi yustisi di pos unit lantas Polres Bogor di Cibinong. Humas Polres Bogor


"Kami hanya back up, ditanya ke pak Wakil Bupati (Bogor) ini tentang penindakan," katanya.

Baca Juga: Bogor Zona Merah, Polda Jabar Instruksikan Polres dan Polsek Sering Gelar Operasi Protokol Kesehatan


Didampingi Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dan KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridlo, Brigjen Pol Eddy Sumitro sebelumnya juga memantau penindakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat sekitar Tegar Beriman.

Sejumlah warga yang kedapatan melanggar sedang diproses adminitrasi oleh petugas SatpolPP di halaman pos unit lantas Polres Bogor Jalan Tegar Beriman Cibinong, sempat ditanyai kesediaannya membayar denda.

"Bapak ada uangnya? Gimana kalau tidak ada uangnya?," ujarnya. 

Sebagian para pelanggar hanya menggeleng dan menyahut tidak memiliki uang untuk membayar. 

"Enggak ada pak," ujar lirih para pelanggar.

Sebagian pelanggar yang tidak memiliki cukup uang untuk membayar akhirnya memilih menyapu taman halaman kantor unit lantas Polres Bogor tersebut.

Baca Juga: Bogor Zona Merah Lagi, Bima Arya Larang Warga Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya


Brigjen Eddy Sumitro pun mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy untuk memberikan keringan ke sanksi sosial.

"Jadi itu, saya sudah koordinasi juga tadi, kata pak wakil bupati (Iwan Setiawan) bisa ada sanksi sosial bagi yang tidak mampu bayar, saat ini begitu," jelasnya.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x