ISU BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) jilid II karena Bogor kembali masuk zona merah, Pemerintah Kota (Pemkot) mulai memperketat sejumlah pusat keramaian semisal pedestarian dan jalur sepeda di lingkar Kebun Raya selama dua pekan.
Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) tentang perpanjangan PSBMK untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan orang di jalur Pedestrian SSA atau seputaran Kebun Raya Bogor.
“Untuk sementara pedestrian tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard dan apapun kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses publik."
"Karena ini salah satu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota, salah satunya langkah kita adalah menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola Pemkot Bogor," kata Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengumumkan perpanjangan PSBMK di Balaikota, Senin 14 September 2020.
Guna memastikan PSBMK, pihaknya kembali membentuk Satgas atau unit pengawasan di lapisan masyarakat terkecil. Baik RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.
Mereka dibentuk untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.
Baca Juga: Terungkap Alasan Rombongan Pesepeda di Ciawi Bogor Ini Masuk Tol Jagorawi