Bogor Zona Merah, Polda Jabar Instruksikan Polres dan Polsek Sering Gelar Operasi Protokol Kesehatan

- 15 September 2020, 11:31 WIB
Wakapolda Jawa Barat Brigjen Eddy Sumitro saat meninjau Operasi Yustisi Mapolsek Bogor Utara, Selasa 15 September 2020
Wakapolda Jawa Barat Brigjen Eddy Sumitro saat meninjau Operasi Yustisi Mapolsek Bogor Utara, Selasa 15 September 2020 /Chris Dale/Chirs Dale



ISU BOGOR - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menginstruksikan agar setiap polres dan polsek di wilayah hukum Bogor wajib menggelar Opersi Yustisi patuh protokol kesehatan, khususnya di zona merah Kota Bogor.

Hal itu dikatakan Wakapolda Jabar, Brigjen Eddy Sumitro, saat kunjungan ke Kota Bogor, Selasa 15 September 2020. Ia menjelaskan kegiatan operasi yustisi ini merupakan instruksi dari Kapolri dan Kapolda Jabar kepada seluruh jajarannya. Dalam kegiatannya, Polri menggaet Satpol PP dalam hal penindakannya.

"Kita mengedepankan teman-teman kita dari Satpol PP di-back up dengan TNI-Polri. Tujuannya mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan 3 M, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," kata Eddy.

Baca Juga: Rp32 Juta Dikumpulkan dari 718 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bogor

Lanjutnya, bagi warga yang tidak menggunakan masker langsung ditindak oleh Satpol PP sesuai dengan aturan daerah yang berlaku. Untuk di Kota Bogor, ada Perwali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 seperti sanksi denda Rp 100 ribu.

Deddy melanjutkan, Polda Jabar memiliki target untuk  melakukan 2 titik operasi yustisi stasioner serta 1 operasi yustisi secara mobile.

"Setiap polsek kita targetkan 1 stasioner, 1 mobile," tambahnya.

Baca Juga: Jual Cula Badak Rp150 Juta Lewat Facebook, 5 Pelaku Asal Solo Ditangkap

Untuk saat ini, pihaknya berfokus di wilayah Bogor karena peningkatan kasus cenderung tinggi. Ia berharap, dengan menerapkan pola operasi yustisi ini, angka peningkatan kasus menurun.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi lintas wilayah Bodetebek, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan hasil terbaru level kewaspadaan Covid-19 di Jabar. Hasilnya, empat daerah di Jabar yakni Depok, Kota Bogor, Cimahi dan Kabupaten Bekasi masuk kategori zona merah penyebaran virus corona.

Adapun zona merah berarti daerah tersebut memiliki tingkat risiko tinggi penyebaran virus. Selain itu, terdapat pasien Covid-19 dalam jumlah cukup tinggi.

Baca Juga: Bogor Zona Merah Lagi, Bima Arya Larang Warga Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, mengakui Kota Bogor kembali tergelincir ke zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19. Hal itu dikarenakan, jumlah paparan positif Kota Bogor masih rata-rata 10 kasus baru per hari.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x