Mulai Besok, Mal dan Restoran Kota Bogor Wajib Patuhi 3 Hal Ini di Masa PSBM

- 14 September 2020, 22:46 WIB
Walikota Bogor Bima Arya
Walikota Bogor Bima Arya /Instagram@bimaarya/Bagikanberita

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menekankan usaha mal dan restoran wajib melasanakan tiga hal selama masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dimulai Selasa, 15 September 2020.

Dua hal tersebut dinyatakan Bima yaitu pembetukan satuan tugas (satgas) Covid-19 tersendiri dari pihak masing-masing unit usaha tersebut.

Lalu yang kedua adalah pembatasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas ruang dan tempat duduk yang tersedia di lokasi masing-masing unit usaha tersebut juga.

Baca Juga: Selaras Kabupaten Bogor, Bima Arya Batasi Operasional Jam 8 Malam Juga

"Kami meminta kepada seluruh unit usaha, termasuk mal, termasuk restoran masing-masing untuk membentuk satgas covid tersendiri yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota (Bogor)," tegas Bima Arya saat konferensi pers PSBM di Balai Kota Bogor, Senin, 14 September 2020.

Mengenai pembatasan kapasitas pengunjung, Bima Arya mengingatkan para pelaku usaha bahwa ketentuan tersebut masih sama seperti peraturan yang tengah berjalan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra AKB).

"Kemudian, kita ingatkan lagi kepada restoran bahwa tetap peraturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung. Jadi maksimal 50 persen dari kapsitas, itu harus dipahami," katanya.

Sementara yang ketiga Bima Arya menegaskan mengenai pembatasan jam operasional yang diselaraskan dengan yang berlaku di Kabupaten Bogor.

Jam operasional mal, restoran dan usaha lainnya dibatasi sampai jam 8 malam tau pukul 20.00 WIB setiap harinya, selama PSBM.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x