Di Masa PSBM Kota Bogor, Dua Kalangan Ini Mendapat Toleransi Berkerumun dari Bima Arya

- 14 September 2020, 20:51 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengumumkan Kota Bogor kembali ke zona merah sehingga harus memperpanjang kembali PSBMK di Kota Bogor sebagai langkah menekan lonjakan penyebaran Corona, Senin 14 September 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengumumkan Kota Bogor kembali ke zona merah sehingga harus memperpanjang kembali PSBMK di Kota Bogor sebagai langkah menekan lonjakan penyebaran Corona, Senin 14 September 2020. /Chris Dale

ISU BOGOR - Kalangan pedagang kecil dan kaki lima akan mendapatkan toleransi berkerumun dari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dimulai Selasa, 15 September 2020.

"Tetapi upaya mencari nafkah, terutama pedagang kecil, pedagang kaki lima, yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir," kata Bima Arya saat konferensi pers penerapan PSBM, Senin, 14 September 2020.

Hanya saja, Bima Arya megingatkan kerumunan di pedagang kecil dan kaki lima tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan tidak melebihi batas waktu operasional.

"Tetapi di atas jam 9 (malam) tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga," katanya.

Beda hal dengan kerumunan lainnya yang telak dilarang Bima Arya.

Aktivitas olahraga di fasilitas umum Pemerintah Kota Bogor seperti pedestrian SSA tidak diperkenankan mulai PSBM ditambah dua unit di bawah gugus tugas penanganan pandemi Covid-19, yaitu unit edukasi dan pengawasan diberlakukan.

Di antaranya lari, 'jogging' dan gowes atau aktivitas lainnya kecuali yang bersifat hanya berhenti sesaat.

"Apapun kecuali hanya untuk sekedar menunggu kendaraan atau akses publik," ujarnya.

Menurut Bima Arya, pedestrian merupakan tempat yang rawan mengundang kerumunan dan memudahkan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x