Mulai Besok, Mal dan Restoran Kota Bogor Wajib Patuhi 3 Hal Ini di Masa PSBM

- 14 September 2020, 22:46 WIB
Walikota Bogor Bima Arya
Walikota Bogor Bima Arya /Instagram@bimaarya/Bagikanberita

Baca Juga: Berikut Harga Kebutuhan Pokok di Dua Pasar Tradisional Kota Bogor

Hal itu, agar batas berkerumun di Kota setiap jam 9 malam atau pukul 21.00 WIB bisa terpenuhi.

Bima Arya tidak ingin, ada wrganya yang masih berkerumun di atas batas jam 9 malam tersebut.

Ia berjanji akan memberika sanksi tegas yang akan diperkokoh oleh unit pengawas yang melibatkan pemuda dari KNPI, Karang Taruna dan HIPMI.

Ketiganya disupervisi oleh TNI,Polri dan SatpolPP.

Sanksi akan berasar pada perwali an perda ketertiban umum yang membahasannya segera dipercepat.

Baca Juga: UPDATE: Corona di Bogor Raya Kembali Bertambah 31 Orang dalam Sehari

"Dan kita akan berlakukan sanksi yang tegas, bersadarkan perwali kita. Dan Insya Allah nanti akan dikuatkan melalui perda yang akan dipercepat pembahasannya, perda ketertiban umum yang di dalamnya akan mengatur juga sanksi detail terkait masa pandemi ini," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah