Akhir 2024, Seluruh Layanan Bisnis di Kota Bogor Terintegrasi Jadi Satu Sistem

- 5 Agustus 2020, 23:20 WIB
ILUSTRASI bisnis
ILUSTRASI bisnis /Pexels

ISU BOGOR - Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan pada akhir 2024 seluruh proses pelayanan bisnis di kota hujan sudah terintegrasi dalam satu sistem wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana saat meluncurkan program inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak lainnya melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), Rabu 5 Agustus 2020.

"Sesuai dengan teknologi informasi yang sudah dikembangkan di Bapenda Kota Bogor, maka pada akhir 2024 nanti keseluruhan proses bisnis di Bapenda Kota Bogor akan terintegrasi dalam satu sistem wajib pajak itu sendiri, seperti pelaporan wajib pajak, pembayaran wajib pajak, pencatatan transaksi dan penagihan sampai pemeriksaan sudah terintegrasi dalam satu sistem," kata Deni dalam keterangan pers tertulis yang diterima IsuBogor.com, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Negatif 5,32 Persen, Kemenkeu: Jangan Khawatir Dulu

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan optimalisasi pendapatan pajak di era teknologi informasi saat ini sangatlah penting, tak hanya diisi pendaftaran dan pembayaran tapi juga dalam kerja sama dengan pihak lain.

"Nah hari jumat beosk nanti kita akan menandatangani kerjasama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka optimalisasi pajak daerah di Kota Bogor," katanya.

Terkait dengan inovasi pembayaran pajak dengan melalui QRIS di Kota Bogor ini merupakan kota pertama yang dipilih Bank Jabar Banten (BJB), untuk melengkapi channel pembayaran lain. "Yang jelas dengan QRIS wajib pajak dalam melakukan pembayaran tidak lagi menggunakan uang tunai, tapi sudah cashless," katanya.

Baca Juga: Mensos Tetap Kejar Target Penurunan Stunting di Masa Pandemi, Minta Kementerian Lain Ikut Fokus

Sebelumnya dalam kesempatan yang Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan QRIS menjadi alternatif pembayaran yang memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x