Cara Bayar Pajak di Kota Bogor Cukup Scane QRIS, Tanpa Bersentuhan

- 5 Agustus 2020, 19:55 WIB
CONTOH pembayaran dengan QRIS.*
CONTOH pembayaran dengan QRIS.* /ANTARA/

 

ISU BOGOR – Cara aman mematuhi protokol kesehatan, Pemkot Bogor mengimplementasikan sistem pembayaran pajak menggunakan pemindaian kode respons cepat atau quick respons code (kode QR). Pembayar pajak cukup memindai melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak lainnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, QRIS menjadi alternatif pembayaran yang memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah. Wajib pajak bisa langsung mengakses dan membuat QR Code sendiri dan langsung bisa membayar dengan scan QR Code melalui channel pembayaran yang telah disediakan.

“Jadi, di masa pandemi ini semua harus kreatif, inovatif dan kolaborasi. Wajib pajak dimudahkan dan yang paling penting aman. Tidak ada sentuhan langsung, meminimalkan resiko penularan,” katanya, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: 3 Hari Selesai Isolasi, Diduga Stress Berat Pasien Positif Covid-19 Lompat Bunuh Diri 

Kedepan akan dibangun lagi sistem terkait dengan transparansi pajak. Sebelumnya di 2014 ada tapping box. Hal itu, akan disempurnakan lagi agar bisa menggenjot pajak, lebih transparan dan bisa membaca tren konsumen.

“Saat ini apa yang kita lakukan menentukan ekonomi ke depan dan kesejahteraan warga Kota Bogor. Tugas Pemkot memudahkan warga, cepat dan aman,” jelasnya.

Pihaknya optimis target penerimaan PBB-P2 tahun ini tercapai. Tercatat, sementara ini penerimaannya sudah mencapai Rp 72 Miliar dengan target akhir tahun sebesar Rp 78 Miliar.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Buat Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya Menurun 97 Persen 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x