Polres Bogor Ungkap Ada Modus Baru Minyaki Pipa Selundupkan Ganja dari Aceh

- 6 Juli 2020, 19:49 WIB
Kapolres Bogor AKBP Ronald (tengah) saat mengungkap modus baru minyaki pipa untuk selundupkan ganja dari Aceh saat rilis di Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Ronald (tengah) saat mengungkap modus baru minyaki pipa untuk selundupkan ganja dari Aceh saat rilis di Polres Bogor. /Linna Syahrial

 

ISU BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat mengungkap modus baru dalam menyendupan narkoba jenis daun ganja dari wilayah Provinsi Aceh dengan menggunakan pipa yang dilumuri minyak gosok agar tidak tercium anjing pelacak, Senin 6 Juli 2020.

“Untuk tindak pidana Narkotika dengan barangbukti Daun Ganja ini, didapat para Pelaku dari Aceh. Yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam Pipa Paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing Pelacak, tentunya modus ini menjadi modus baru dari tindak Pidana Narkoba yang berhasil kita Ungkap," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui keterangan pers penggungkapan 15 Kasus Narkoba dengan 19 tersangka yang disampaikan Humas Polres Bogor kepada isubogor.com, Senin 6 Juli 2020.


Sejumlah barang bukti, kata dia, berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 Kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis berhasil disita dari 19 Tersangka yang salah satu Pelakunya merupakan anak di bawah umur.

 

Baca Juga: Geger! Ditemukan Mayat Pendaki di Puncak Gunung Lawu

“Pengungkapan kasus Narkoba ini kami lakukan selama periode bulan Juni tahun 2020.Dengan total pengungkapan 15 kasus Psikotropika dan Narkotika, dan berhasil menangkap 19 Tersangka. Para Tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK”, kata AKBP Ronald.

Ia menyampaikan, rangkaian penangkapan dituntaskan dengan berhasil dicocoknya tersangka JJ dan RE yang di Kecamatan Leuwisadeng. Lalu, tersangka RY dan HA di Kecamatan Cileungsi dengan barang bukti berupa 35,4 Gram Sabu-Sabu pada Selasa, 30 Juli 2020 berikut barang bukti berupa 13,4Kg Ganja.

Sebelumnya, tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada Rabu, 24 Juni 2020 dengan barangbukti berupa 578 Gram Ganja.


Kemudian tersangka AA ditangkap di Kecamatan Cibinong pada Senin, 15 Juni 2020 dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok dengan barangbukti berupa 1.165 Gram Ganja.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x