AKBP Ronald juga menyebutkan tiga orang dari kesembilan belas tersangka narkoba dalam rangkaian penangkapan ini merupakan mantan narapidana.
Baca Juga: Gawat, Dua Perempuan di Bogor Ngaku Disiram Sperma
“Kesembilan Belas Tersangka ni tiga orang diantaranya masuk kedalam Residivis yaitu Tersangka inisial MR, HS dan MK yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama, serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC," ujarnya.
Satu tersangka di bawah umur
Ditambah pula, lanjutnya mengungkapkan ada satu pelaku yang masih di bawah umur dengan jumlah barang bukti cukup banyak.
“Lalu dari Sembilan belas Tersangka ini ada salah satu Pelaku anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 Gram. Dan Tersangka anak dibawah umur inisial RMH ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak”, katanya.***