Minta Perlindungan Hukum, John Kei Surati Presiden Jokowi

- 6 Juli 2020, 19:23 WIB
Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan serta perusakan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya, Senin, 6 Juli 2020. (Antara/Fianda Rassat)
Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan serta perusakan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya, Senin, 6 Juli 2020. (Antara/Fianda Rassat) /

 

 

ISU BOGOR - Tersangka John Kei melalui kuasa hukumnya, berencana menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukumnya terkait kasus penyerangan dan penganiayaan.

"Proses itu sedang berjalan. Hari ini surat ini akan sampai, mudah-mudahan, InsyaAllah Presiden Jokowi bisa menerima dengan baik surat kita pemberitahuan bahwa proses ini berjalan dengan baik," ujar Isti Novianti, selaku kuasa hukum John Kei dkk, Senin 6 Juli 2020.

Sementara itu, pengacara John Kei, Anton Sudanto mengatakan, melalui surat itu pihaknya akan meminta perlindungan hukum agar tidak ada intervensi.

Baca Juga: Geger! Ditemukan Mayat Pendaki di Puncak Gunung Lawu 

Ada pun surat itu, lanjut Anton, meminta pertemuan dengan Jokowi, dirinya ingin menyampaikan bahwa kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi baik itu di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.

“Kami hanya minta perlindungan hukum, kami akan laporkan semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John,” paparnya.

Perlu diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan dan perusakan di rumah kerabatnya Nus Kei, di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 21 Juni 2020 siang.  Seusai melakukan perusakan, pelaku keluar sambil menabrak gerbang perumahan dan melepaskan tujuh kali tembakan

Baca Juga: Belum Terima Bantu Keluarga Surya, Besok Pemkab Bogor Tetap Tes Covid 300 Undangan 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x