Polres Bogor Ungkap Ada Modus Baru Minyaki Pipa Selundupkan Ganja dari Aceh

- 6 Juli 2020, 19:49 WIB
Kapolres Bogor AKBP Ronald (tengah) saat mengungkap modus baru minyaki pipa untuk selundupkan ganja dari Aceh saat rilis di Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Ronald (tengah) saat mengungkap modus baru minyaki pipa untuk selundupkan ganja dari Aceh saat rilis di Polres Bogor. /Linna Syahrial


Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang Rabu, 10 Juni 2020, dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada Jumat, 12 Juni 2020, dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu.

Dan Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada Minggu, 21 Juni 2020 dengan barangbukti berupa 19,59 Gram Sabu-sabu.

 

Baca Juga: Minta Perlindungan Hukum, John Kei Surati Presiden Jokowi
Lalu, tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.

Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat, 12 Juni 2020 di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu.

Kemudian, tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin pada Jumat, 5 Juni 2020, dengan barangbukti 0,89 Gram Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada Senin, 08 Juni 2020 di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada Selasa 9 Juni 2020, dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu-Sabu.


Sedangkan tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada Senin, 1 Juni 2020 dengan barangbukti 4,62 Gram Sabu. Tersangka MR berhasil di tangkap pada Jumat 5 Juli 2020 di wilayah Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 Gram Ganja dan 10,91 Gram Tembakau Sintetis.

 

“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup”, ujarnya.

Tiga orang residivis

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah