Kuli Bangunan Ditangkap Kedapatan Edarkan Sabu Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor

- 19 Oktober 2021, 16:44 WIB
Kuli Bangunan Ditangkap Kedapatan Edarkan Sabu Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor
Kuli Bangunan Ditangkap Kedapatan Edarkan Sabu Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor /chris dale/isu bogor/

ISU BOGOR - satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap inisial IH (31) seorang kuli bangunan yang mengedarkan sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang  bukti sebanyak 5 kilogram sabu.

Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan, pengungkapan kasus ini bekerjasama dengan Polda Metro Jaya karena pelaku masih dalam daftar pencarian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

IH yang berprofesi sebagai buruh harian atau kuli bangunan ditangkap di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada akhir September 2021 dan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 5,4 kilogram sabu.

Baca Juga: Antisipasi Macet Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ganjil Genap Puncak Mulai Hari Ini dan Besok

Baca Juga: Bima Arya: Gara-Gara Vaksinasi Kabupaten Bogor Lamban, Pemulihan Ekonomi Tertahan

Baca Juga: Usai Klarifikasi soal Kabur Karantina, Rachel Vennya Justru Tuai Hujatan yang Makin Deras karena Hal Ini

Kata Harun, tersangka IH mendapatkan sabu itu dari RC asal Tanggerang yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Barangnya ia dapatkan dari RC. Hanya saja mereka tidak pernah bertemu. Setelah memesan, IH mengambil barangnya di wilayah Bekasi," papar Harun di Mapolres Cibinong, Bogor, Selasa 19 Oktober 2021.

Berdasarkan pengakuan, tersangka IH telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama 1 tahun terakhir. Adapun modusnya, menggunakan sistem tempel atau menaruh barang disuatu tempat dan hanya diketahui oleh pembeli.

Baca Juga: Ahli Geologi Jelaskan Proses Terjadinya Tsunami Megathrust yang Ancam Jakarta dan Selatan Jawa

Selain IH, Polres Bogor juga mengamankan  tersangka penyalahgunaan narkoba lain yakni HB (23), RG (22), FH (23), NA (28), TD (23), dan MA (22). Dari para tersangka polis mengamankan 36,7 gram narkoba jenis ganja.

Harun menjelaskan rata-rata tersangka yang diamankan berpenghasilan pas-pasan kelas menengah ke bawah. Berdasarkan pemeriksaan para tersangka mengaku terpaksa mengedarkan narkoba dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

Para tersangka dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x