Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Tembakau Sintetis Jaringan Bogor Tangerang

- 10 September 2021, 19:19 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun saat merilis kasus prostitusi onlien Puncak di Mapolres Bogor, Jumat 22 Januari 2021
Kapolres Bogor AKBP Harun saat merilis kasus prostitusi onlien Puncak di Mapolres Bogor, Jumat 22 Januari 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Polres Bogor mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis jaringan wilayah Bogor dan Tangerang dengan omset Rp 23 miliar. Sebanyak 23.3 kilogram tembakau sintetis yang menjadi barang bukti diamankan dari 7 tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan pengembangan penangkapan dari dua tersangka inisial IB dan DN di wilayah hukum Polres Bogor dengan barang bukti 1,4 kilogram narkoba tembakau sintetis.

"Kedua tersangka merupakan pengedar narkoba sintetis di wilayah Bogor dan Tangerang dan sudah menjual sekitar 2 bulan, melalui medsos instagram," kata Harun di Mapolres Bogor, Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Putri Gong Yoo di Train To Busan, Kim Su An Sudah Beranjak Remaja dengan Visual yang Luar Biasa

Hasil pengembangan terhadap tersangka IB (21) dan DN (31), kemudian pada 21 Agustus 2021 petugas dari Polres Bogor menangkap tersangka MF (22) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena memasok tembakau sintetis kepada IB dan DN.

MF (22) yang merupakan pegawai sebuah kedai di Bandung, ditangkap bersama adik sepupunya yang juga berinisial MF (20). Polisi menyita sebanyak 15,35 kilogram tembakau sintetis dari kedua tersangka tersebut.

Harun menyebutkan, hasil pengembangan terhadap tersangka MF, pada 26 Agustus 2021 polisi kembali menangkap tersangka LP (23) seorang mahasiswa yang merupakan kaki tangan MF di kawasan Bintaro, Tangerang. Polisi menyita 3,6 kilogram biang sintetis dari tersangka LP.

Baca Juga: Jimin BTS Jadi Tren Seluruh Dunia Setelah Perilisan 3J Penampilan Spesial Butter Buat Pakaiannya Terjual Habis

Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka kakak beradik AD (23) dan AR (24) yang juga kaki tangan MF di Jakarta Selatan. Polisi menyita 2,95 kilogram tembakau sintetis dari keduanya yang masih berstatus sebagai mahasiswa.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x