Ampun, Investasi Bodong di Bogor Tipu 837 Warga Kerugian Capai Rp 23 Miliar

- 23 September 2021, 20:37 WIB
Kapolres AKBP Harun menjelaskan terkait kasus investasi bodog dengan kerugian Rp23 miliar
Kapolres AKBP Harun menjelaskan terkait kasus investasi bodog dengan kerugian Rp23 miliar /Chris Dale/Isu Bogor

"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," ujarnya.

Akibat kerugian yang dialami pelaku, akhirnya bisnis investasinya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari para member.

Baca Juga: Seohyun Girls Generation Bahas Kemunculan Para Anggota Grup di You Quiz on The Block

"Nah dari situ, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Singkat cerita para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini," bebernya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x