Ampun, Investasi Bodong di Bogor Tipu 837 Warga Kerugian Capai Rp 23 Miliar

- 23 September 2021, 20:37 WIB
Kapolres AKBP Harun menjelaskan terkait kasus investasi bodog dengan kerugian Rp23 miliar
Kapolres AKBP Harun menjelaskan terkait kasus investasi bodog dengan kerugian Rp23 miliar /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Polres Bogor berhasil membongkar investasi fiktif atau bodong kepada 837 warga Bogor. Hasil penggelapan tersangka I mengamankan satu orang orang pelaku berinisial I (32) mencapai Rp 23 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, I diamankan pihaknya atas kasus investasi fiktif, penipuan dan atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," kata Harun, Kamis 23 September 2021.

Baca Juga: Target Desember Rampung, Pemkab Bogor Gandeng MUI Guna Percepatan Vaksin

Berdasarkan pengakuan tersangka, investasi bodong itu mulai berlangsung sejak Oktober 2019. Dimulai dengan mengajak kerabat, tetangga dan keluarganya untuk berinvestasi padanya.

Dengan iming-iming keuntungan 40 persen perbulan, secara otomatis banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi.

"Rata-rata para korban ini melakukan investasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Para korban ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," ungkapnya.

Baca Juga: Cici-ciri Kanker Ovarium pada Wanita Muda, Begini Penjelasan Lengkapnya

Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya masyarakat yang berinvestasi berjumlah 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp23,4 miliar.

"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," ujarnya.

Akibat kerugian yang dialami pelaku, akhirnya bisnis investasinya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari para member.

Baca Juga: Seohyun Girls Generation Bahas Kemunculan Para Anggota Grup di You Quiz on The Block

"Nah dari situ, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Singkat cerita para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini," bebernya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar," tutupnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x