Daftar 17 Titik Sekat Ganjil Genap Hari Kerja di Kota Bogor, Mulai Berlaku Hari Ini

- 26 Juli 2021, 07:33 WIB
PPKM Darurat Mulai Berlaku, Ganjil Genap Kendaraan di Kota Bogor Ditiadakan
PPKM Darurat Mulai Berlaku, Ganjil Genap Kendaraan di Kota Bogor Ditiadakan /Isu Bogor/Chris Dale

ISU BOGOR - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, ada 17 titik check point atau putar balik didirikan selama perpanjangan kebijakan ganjil genap di hari kerja yang dimulai hari ini, Senin 16 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Check point didirikan untuk menghalau dan mengecek kendaraan yang masuk ke Kota Bogor berdasarkan tanggal disesuaikan dengan angka terakhir plat nomor kendaraan, yakni ganjil atau genap.

Adapun ke 17 titik check point yang bakal didirikan diantaranya di simpang Jembatan Merah, simpang Empang (satu arah dari BTM), simpang Baranangisang, simpang McD Lodaya, simpang Pos Terpadu Juanda.

Baca Juga: Selama 3 Hari PPKM Level 4, 21.749 Kendaraan Gagal Masuk Kota Bogor Karena Ganjil Genap 

Lalu, simpang Denpom, simpang Warung Jambu, simpang SPBU Vivo Air Mancur, putaran eks Balai Binarum, underpass Soleh Iskandar, simpang Tol BORR, putaran SPBU Veteran.

Serta, simpang Salabenda, simpang Ciawi, simpang Dramaga, simpang Yasmin serta simpang Brimob Kedung Halang. “Ganjil genap berlaku 24 jam,” kata Susatyo.

Kapolresta juga menyebut, masih ada kendaraan yang diizinkan melintas meski plat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan penerapan kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Masih PPKM Level 4, Kota Bogor Perpanjang Ganjil Genap, Berlaku Juga pada Hari Kerja 

“Tentunya ada pengecualian bagi beberapa kendaraan. Diantaranya para nakes, Damkar, ambulance/mobil jenazah, kendaraan dinas TNI Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako serta kondisi darurat lainnya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x