“Sehingga kami berharap ini bisa diketahui masyarakat secara luas,” sambung Kapolresta.
Disinggung apakah warga luar Kota Bogor diizinkan melintas jika plat nomornya sesuai dengan tanggal penerapan ganjil genap, Kapolresta menuturkan, petugas nanti akan melihat apakah yang bersangkutan masuk ke Kota Bogor dengan alasan darurat atau tidak.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta kembali mengingatkan bahwa keputusan memberlakukan penerapan program ganjil genap diambil lantaran selama dua pekan terakhir di Kota Bogor itu mobilitasnya zona hitam, artinya masih cukup padat yang melintas di Kota Bogor.
“Nah ini yang kita harus sikapi bersama demi kesehatan masyarakat Kota Bogor sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Epidemiolog dr Pandu Riono Bilang Begini
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor secara resmi menghapus penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang selama ini sudah diterapkan sejak Rabu 7 Juli 2021. Kebijakan penyekatan ini akan diganti dengan penerapan program ganjil genap.
Susatyo menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat yang dilakukan pihaknya, kebijakan penyekatan kepada sektor esensial dan kritikal tidak pas diterapkan di jalan.
Untuk itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan program ganjil genap selama perpanjangan PPKM Darurat ini.***