Kronologi Lengkap Sengkarut 15 Tahun GKI Yasmin

- 13 Juni 2021, 20:34 WIB
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin.
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin. /

Selanjutnya, pada 23 November 2017 Badan Pekerja Majelis Sinode GKI telah membentuk Tim 7 yang terdiri dari masing-masing perwakilan Bapos Gereja Taman Yasmin, GKI Pengadilan Bogor, dan Sinode GKI, yang disampaikan pemberitahuannya kepada Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Surat Wakil Sekretaris Umum BPMS Nomor 708/BPMS-GKI/XI/2017.

Surat itu diterbitkan dikarenakan untuk memperjelas penyelesaian permasalahan pembangunan, sehingga Badan Pekerja Majelis Sinode GKI membentuk tim 7 (tujuh) yang terdiri:
1. Arif Zuwana (selaku Juru Bicara)
2. Mahakaty
3. Nugroho
4. Thomas Wadu Dara
5. Hidayat Eliazar
6. Pendeta Jotje H. Karuh
7. Pendeta Untari Setyowati

Baca Juga: Bima Arya Hanya Janji Kosong Tiap Tahun Terkait Penyelesaian GKI Yasmin

Lalu pada 11 Desember 2017 Tim 7 bertemu dengan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk memperkenalkan diri sebagai wakil sah dan resmi dari GKI dalam membangun Komunikasi dengan Pemkot Bogor.

Dua tahun berikutnya yakni pada 30 Juli 2019 Tim 7 mendengar paparan pemetaan bersama Wali Kota Bogor. Hasilnya adalah Sebagian besar warga masih merasakan trauma atas peristiwa masa lalu dan ada kecenderungan menolak apabila di lokasi langsung dibangun Gereja.

Namun, hasil silaturahmi Wali Kota Bogor kepada beberapa ulama mendapatkan kesimpulan bahwa para ulama tidak menolak berdirinya Gereja namun cara pendiriannya harus dengan cara yang benar sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Tol Bogor Ring Road Seksi 3A Ruas Simpang Yasmin - Simpang Semplak Beroperasi Natal

Pada 9 Agustus 2019 Pemerintah Kota Bogor membentuk Tim Penyelesaian Bersama Pendirian Rumah Ibadat Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin Kota Bogor berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-216 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019.

Kemudian pada 2 Desember 2019 Pemerintah Kota Bogor kembali rapat bersama tim 7. Sebagian warga yang di sekitar lahan kav 31 masih menolak, namun RW lain ada yang mendukung.

Berdasarkan SKB 2 menteri harus mendapat dukungan 60 warga. Tim 7 juga meminta jaminan Pemkot agar keberadaan Gereja tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x