Kronologi Lengkap Sengkarut 15 Tahun GKI Yasmin

- 13 Juni 2021, 20:34 WIB
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin.
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin. /

ISU BOGOR - Lima belas (15) tahun adalah perjalanan panjang bagi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Akhirnya pada Minggu, 13 Juni 2021 konflik tersebut mulai menyurut setelah Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan untuk tempat ibadah GKI Yasmin.

Adapun kronologi perjalanan 15 tahun tersebut adalah sebagai berikut.

Pada 19 Juli 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca Juga: Bima Arya Marah, Pasien Positif Covid-19 Bisa Kabur dari Rumah Isolasi

Selang 5 tahun, tepatnya pada 11 Maret 2011 Wali kota Bogor saat itu menerbitkan keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Hal ini didasari atas kondisi munculnya penolakan sebagian warga, adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga dan menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.

Kebijakan Pencabutan IMB Gereja disertai dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, seperti mengembalikan semua biaya perizinan, membeli tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor. Serta memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI pengadilan Bogor.

Baca Juga: Bima Arya Enggan Berkomentar Lagi soal Kasus Habib Rizieq: Semuanya Sudah Disampaikan di Pengadilan

Dalam menjamin jemaat GKI untuk melaksanakan ibadah, Pemerintah Kota Bogor menyediakan Gedung Harmoni (aula Yasmin) yang terletak 100 (seratus) meter dari lokasi awal.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x