Kronologi Lengkap Sengkarut 15 Tahun GKI Yasmin

- 13 Juni 2021, 20:34 WIB
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin.
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin. /

Baca Juga: Sambil Tawa di Podcast Deddy Corbuzier, Prabowo: Muka Gue Muka Kudeta Kali Ya

Pada 30 April 2021 pihak GKI Pengadilan telah mengumpulkan tanda tangan 144 jemaat untuk diajukan rekomendasi ke FKUB sebagai syarat pengajuan IMB.

Kemudian pada 1 Mei 2021 Tim 7 beserta perangkat Kelurahan Cilendek Barat dan Kecamatan Bogor Barat melakukan sosialisasi di RT 04 / RT 05, Cilendek Barat.

Lima hari berikutnya, yakni 6 Mei 2021 penandatanganan tidak keberatan warga terkumpul sebanyak 73 warga yang terbagi dari RT 04 sebanyak 40 orang dan RT 05 sebanyak 33 orang.

Baca Juga: Belajar dari Sejarah, Prabowo Ungkap Masuknya ke Kabinet Jokowi

Lalu pada 12 Mei 2021 Tim 7 GKI melakukan sosialisasi dengan perangkat Kelurahan Cilendek Barat yaitu Babinsa, Ketua LPM, Ketua BKM, MUI Kecamatan, Tim PKK, RW 12. Sosialisasi berjalan lancar dan semua pihak mendukung.

Pada 20 Mei 2021, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat.

Tidak lama kemudian, pada 21 Mei 2021 FKUB Kota Bogor melakukan verifikasi tanda tangan Jemaat GKI calon Pengguna Gereja di Cilendek Barat.

Baca Juga: BMKG: Minggu Pagi Cerah, Bogor Hujan Siang Hari

Pada 22 Mei 2021, FKUB melakukan verifikasi tanda tangan warga RT 04 dan RT05 RW 12 Cilendek Barat.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x