Kronologi Lengkap Sengkarut 15 Tahun GKI Yasmin

- 13 Juni 2021, 20:34 WIB
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin.
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin. /

Lalu pada 27 Maret 2021 rapat koordinasi kembali digelar antara Wali Kota Bogor bersama dengan perwakilan FKUB dan Perwakilan Tim 7 yang merumuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Akan dilakukan pemetaan lokasi untuk pembangunan GKI yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor di sekitar Jl. KH Abdullah Bin Nuh (Cilendek Barat) dengan luas lebih kurang 2.000 (dua ribu) m2.

Baca Juga: Kalabui Penjaga, Pasien Positif Covid-19 Kota Bogor Kabur dari Rumah Isolasi

2. Persyaratan pendirian diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas kepala daerah/Wakil Kepala daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

3. Dalam pelaksanaan, Tim 7 GKI dan Pemkot Bogor bersepakat tidak saling mensyaratkan ruislag hibah. Namun atas pemahaman bersama mempercepat penyelesaian permasalahan pembangunan tempat ibadah GKI dalam waktu yang tidak terlalu lama; dan

4. Pemkot Bogor akan memfasilitasi hibah lahan untuk pembangunan gereja GKI dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses serta mekanisme yang dilakukan Pemkot Bogor terhadap lokasi yang ditentukan tersebut tidak melalui jual beli atau pengambilalihan, namun melalui hibah berupa lahan.

Baca Juga: Bima Arya Hanya Janji Kosong Tiap Tahun Terkait Penyelesaian GKI Yasmin

Kemudian pada 25 April 2021 rapat antara Wali Kota Bogor bersama dengan perwakilan FKUB dan Perwakilan Tim . Hasilnya adalaj kesepakatan terhadap penentuan lokasi pembangunan GKI di Jalan KH Abdullah Bin Nuh (Cilendek Barat) seluas 1.668 meter persegi tersebut.

Pemerintah Kota Bogor bersama dengan tim 7 GKI melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan masyarakat setempat terkait perihal proses pembangunan rumah ibadah GKI.

Pemerintah Kota Bogor juga mempersiapkan administrasi berupa kelengkapan lahan yang akan dikeluarkan dari neraca Barang Milik Daerah (BMD), menyiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan kepada Sinode GKI; dan melaksanakan mekanisme pelaksanaan hibah untuk pembangunan rumah ibadah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x