Kronologi Lengkap Sengkarut 15 Tahun GKI Yasmin

- 13 Juni 2021, 20:34 WIB
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin.
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin. /

Pada 5 Juli 2012, Pemerintah Kota Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI) berdasarkan surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.

Adapun lokasi rencana relokasi saat itu di Jalan Semeru Nomor 33 Kota Bogor.

Baca Juga: Bima Arya: Tidak Ada Pilih Kasih dan Ketidakadilan dalam Pelanggaran Prokes

Satu tahun berikutnya, yakni pada 20 Agustus 2013 Pemerintah Kota Bogor mengundang Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor untuk membahas penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI).

Majelis Jemaat GKI menyatakan tidak mengakui lagi adanya bakal pos GKI Taman Yasmin dan permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pekerja Majelis Sinode GKI.

Kemudian, pada 16 Mei 2014 Pemerintah Kota Bogor diundang oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI bersama Direktur Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Pihak GKI, MUI Kota Bogor dalam rangka silaturahmi dan penyelesaian GKI Taman Yasmin.

Baca Juga: Bima Arya Hanya Janji Kosong Tiap Tahun Terkait Penyelesaian GKI Yasmin

Salah satu hasil pertemuan adalah agar pihak jemaat bakal pos GKI Yasmin dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan dapat menerima kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi gereja.

Pada 21 Januari 2015 Pemerintah Kota Bogor diundang oleh Komisi Ombudsman Republik Indonesia bersama Pengurus GKI Yasmin, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bogor menyampaikan beberapa solusi kepada jemaat GKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga: Aksi Pembebasan Habib Rizieq, Bima Arya Lakukan Pertemuan dengan Perwakilan Massa

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x