ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya sepakat dengan pemerintah pusat terkait pelarangan mudik lokal atau wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Perjalanan antar kota/kabupaten masih diperbolehkan dalam rangka aktivitas rutin.
“Pertanyaan-pertanyaan banyak sekali muncul mengenai aturan mudik. Pertama acuan kita adalah Peraturan Menteri Perhubungan 13/2021, mudik dilarang total. Semuanya termasuk aglomerasi Jabodetabek dilarang mudik,” kata Bima Arya, Jumat 7 Mei 2021.
Bima mengatakan, saat ini sudah mulai melakukan pengawasan di lapangan secara ketat sesuai dengan pembatasan di ruas jalan dengan titik penyekatan dan pemantauan di tingkat RT/RW masih-masing wilayah.
Baca Juga: Mudik Dilarang Total, Bima Arya: Wisata ke Kota Bogor Wajib Tunjukan Swab Antigen
Baca Juga: Wakapolda Jabr Eddy Ungkap Beda Operasi Ketupat: Dulu Kendaraan Diperlancar, Sekarang Disekat
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Terus Ingatkan Warganya Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
Kata dia, aktivitas rutin atau perjalanan seperti bekerja, perniagaan, tugas, atau dalam keadaan darurat masih bisa diperbolehkan dengan syarat identitas diri, jenis pekerjaan, hingga keperluan aktivitas.
“Sekali lagi yang dilarang adalah mudik. Kenapa, karena mudik ini berpotensi untuk meningkatkan penularan, termasuk silaturahmi antar keluarga. Diimbau ditunda dulu, sebaiknya dilakukan virtual,” paparnya.***