Bima Arya Keluarkan Perwali, Nekat Mudik Siap-Siap Disanksi

- 29 April 2021, 20:58 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya. /Prokompim

 

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak main-main dalam menyiapkan sanksi bagi pemudik. Soal pengenaan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2021 tentang pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat saat pandemi Covid-19.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat Perwali, Pemkot menerbitkan Keputusan Wali Kota Bogor nomor 440/Kep.335-HukHAM/2021 tentang penerapan periode pelaksanaan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: Sabtu Minggu Besok, Seputar Kebun Raya Bogor Berlaku Ganjil Genap 

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Perwali ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat keluar masuk wilayah zona aglomerasi. Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, diperlukan strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat selama masa liburan atau perayaan hari besar nasional dan agama di Kota Bogor.

“Aturan itu sesuai dengan kebijakan Satgas penanganan Covid-19 tentang pengaturan terhadap pemudik dan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Alma pada Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Polresta Bogor Bongkar Pabrik Pembuat Tembakau Sintentis Gorila 

Bagi masyarakat yang kedapatan mudik di luar wilayah zona aglomerasi, maka Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang (KP2) akan menghalau dengan menanyakan hasil uji lab Covid-19, surat tugas atau izin keluar masuk wilayah zona kewaspadaan/wilayah mikro dan komunitas.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x