“Wajib memberitahukan kepada satgasus KP2 untuk dilakukan pendataan,” ucapnya.
Sedangkan bagi pemudik dan pendatang yang terinfeksi Covid-19, maka wajib isolasi mandiri di rumah, atau dilakukan evakuasi ke rumah sakit.
Baca Juga: Wakil Presiden Kamala Harris: Kita harus 'Bicara Kebenaran' Soal Sejarah Rasisme di Amerika
Selain itu ada juga Kepwal, memutuskan masa pra kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 28 April sampai dengan 5 Mei 2021, masa kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan masa pasca kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.***