Bima Arya Keluarkan Perwali, Nekat Mudik Siap-Siap Disanksi

- 29 April 2021, 20:58 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya. /Prokompim

“Wajib memberitahukan kepada satgasus KP2 untuk dilakukan pendataan,” ucapnya.

Sedangkan bagi pemudik dan pendatang yang terinfeksi Covid-19, maka wajib isolasi mandiri di rumah, atau dilakukan evakuasi ke rumah sakit.

Baca Juga: Wakil Presiden Kamala Harris: Kita harus 'Bicara Kebenaran' Soal Sejarah Rasisme di Amerika 

Selain itu ada juga Kepwal, memutuskan masa pra kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 28 April sampai dengan 5 Mei 2021, masa kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan masa pasca kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x