Lurah dan Camat Kota Bogor Diminta Awasi Potensi Kerumunan Ramadan, Ngabuburit hingga Jualan Takjil

- 7 April 2021, 10:46 WIB
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Bogor, Dedie A Rachim yang juga Wakil Wali Kota Bogor.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Bogor, Dedie A Rachim yang juga Wakil Wali Kota Bogor. /Iyud Walhadi/Prokompim

ISU BOGOR - Para camat dan lurah diminta mengawasi terkait tata cara atau panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri di Kota Bogor. Khususnya potensi terjadinya kerumunan tradisi ngabuburit dan berjualan takjil.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) sebatas meneruskan 11 tata cara atau panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri.

Dalam surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021, setidaknya ada 11 poin yang diatur Kementerian Agama. Mulai dari ibadah sahur, salat, hingga ibadah lainnya.

Baca Juga: Ini Alasan Anya Geraldine Tolak One Night Stand

Baca Juga: Ini Jawaban Kapolri Listyo Sigit Terkait Telegram Larang Media Rekam Polisi Arogan

"Kita mintanya wilayah memonitor terutama camat dan lurah. Memastikan DKM Masjid koperatif sesuai dengan arahan dari meteri agama," papar Dedie, Rabu 7 April 2021.

Dari 11 poin ada tiga poin penting terkait potensi adanya kerumunan. Yakni, pembatasan tempat ibadah, lalu lintas umat sehingga hanya masjid hanya berlaku bagi jemaah sekitar, dan tradisi Ramadan seperti takjil dan ngabuburit.

Dedie melihat, pun saat ini kasus covid-19 terjadi penurunan, tetapi angka paparan kasus baru masih terjadi dan belum menujukkan situasi aman.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Real Madrid vs Liverpool: 1 Gol Salah Dibalas 2 Gol Vinicius

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x