Baca Juga: Segini Penghasilan Pornhuber yang Bikin Pasangan Kekasih Ini Rela Bikin Video Porno di Hotel Bogor
Adapun kejadian itu, kata Kombes Pol Erdi berawal dari pada tanggal 12 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Cyber Subdit V Unit I Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli Cyber.
"Patroli Cyber itu dilakukan dijaringan internet dan media sosial, kemudian mendapati adanya video asusila tersebut yang viral di media sosial," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan dalam perjalan tim penyidik melakukan analisa terhadap video porno dua sejoli itu.
Baca Juga: Viral Beredar Video Porno Mirip Artis FTV Gabriella Larasati, Warganet Heboh
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Terkait Video Porno, Gisel Minta Maaf dan Boleh Pulang
"Kemudian diketahui bahwa video asusila tersebut diduga dilakukan di salah satu hotel. Singkat kata diketahui juga para pelakunya yang berinisial RTM dan PVT," katanya.
Kombes Pol Erdi menyebutkan dari hasil pemeriksaan diketahui RTM dan PVT adalah sepasang kekasih yang sengaja memproduksi video porno.
"Keduanya bekerjasama untuk membuat konten asusila yang diunggah di situs pornhub (situs porno terbesar di dunia), yang dijual secara per tayang, istilahnya P per view kemudian dibayar," jelasnya.