Kronologi Kasus Video Porno Dua Sejoli di Hotel Bogor dari Viral hingga Penangkapan Tersangka

- 20 Maret 2021, 14:07 WIB
Kolase foto dua sejoli berinisial RTM dan PVT ditangkap Polda Jabar karena kedapatan membuat video porno di Bogor yang salah satunya viral di media sosial.
Kolase foto dua sejoli berinisial RTM dan PVT ditangkap Polda Jabar karena kedapatan membuat video porno di Bogor yang salah satunya viral di media sosial. /Dok Humas Polda Jabar

ISU BOGOR - Polda Jabar menangkap dua tersangka kasus video porno yang pembuatannya di salah satu hotel di Kabupaten Bogor dan beredar di dunia maya pada Kamis, 18 Maret 2021. Kedua tersangka berinisial RTM dan PVT yang ada dalam video syur itu diamankan di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Bagaimana kronologi kasus video porno dua sejoli itu terbongkar? Video porno yang beredar berdurasi 3 menit 18 detik itu menyita perhatian publik setelah tersebar di media sosial dan layanan pesan WhatsApp.

Seiring berjalannya waktu, ternyata video yang dijual ke situs porno terbesar di dunia itu durasinya lebih panjang yakni 9 menit.

Video porno berdurasi 3 menit, 8 detik perempuan berbaju merah di Bogor.
Video porno berdurasi 3 menit, 8 detik perempuan berbaju merah di Bogor.

Baca Juga: Dua Sejoli Pembuat Video Porno di Bogor Mengaku Sudah 26 Video yang Dijual ke Situs Porno Terkenal Dunia

Baca Juga: Kronologi Pesawat Kargo Trigana Air Tergelincir di Halim Perdanakusuma

Berikut kronologi kasus video porno dari viral 3 menit 18 detik hingga dua tersangka pembuat porno berinisial RTM dan PVT ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan kasus ini terungkap oleh Tim Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar terkait kasus video porno yang viral di media sosial.

"Bahkan sudah menjadi perbincangan dan pertanyaan masyarakat umum, terkait ada satu kejadian, tayangan video porno yang dilakukan di salah satu hotel di daerah Bogor," katanya dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Jumat 19 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x