10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.
11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.
12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Catat 7 Batasan di PPKM Mikro
13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala.
- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan
- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.
14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan
- Dilaksanakan tanpa penonton.
15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB. ***