ISU BOGOR - Jelang libur panjang tahun baru Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memperketat kunjungan wisatawan yang hendak ke Puncak saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai dari 9-22 februari 2021.
Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat Rapid Antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin beserta jajaran, TNI, Polri dan stakeholder Kabupaten Bogor, akan melakukan kegiatan operasi yustisi dan pemeriksaan surat Rapid Antigen, pada 12 Februari 2021 di Simpang Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG Puncak Bogor Hari Ini, 11 Februari 2021
"Itu dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen," kata Ade Yasin di Bogor, Kamis 10 Februari 2021.
Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
Sementara itu, daerah tetangganya Kota Bogor kembali akan memperketat mobilitas warga dengan cara sistem ganjil genap kendaraan.
Baca Juga: Puncak Bogor Hujan Gerimis, Air Bendung Katulampa Siaga 4
Sejak akhir pekan lalu, ganjil genap Kota Bogor resmi diberlakukan dilaksanakan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.