Kota Bogor Zona Merah Covid-19 saat PPKM Mikro, 68 Kelurahan Wajib Mendirikan Posko

- 10 Februari 2021, 10:49 WIB
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021 /Polresta Bogor Kota/

ISU BOGOR - Kota Bogor sejak Senin 8 Februari 2021 berstatus zona merah Covid-19 satu-satunya di Jawa Barat. Kenaikan status itu ditengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga tanggal 22 Februari 2021.

Guna mendukung kebijakan tersebut Pemkot Bogor melakukan refocusing anggaran sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 diterbitkan karena hasil evaluasi PPKM satu dan dua tidak menunjukkan penurunan Covid-19.

Baca Juga: Puncak Bogor Hujan Gerimis, Air Bendung Katulampa Siaga 4

Sehingga mulai Selasa 9 Februari 2021 sampai Senin 22 Februari 2021 diberlakukan PPKM Mikro yakni pendekatannya ke unit terkecil, yakni zonasi di tingkat RW.

"Jadi nanti setiap kelurahan harus mempunyai posko, berarti harus ada 68 posko se-Kota Bogor. Posko itu tugasnya pembinaan, penanganan, pengendalian, mengamati atau treatment. Sekarang kita sedang minta camat menyampaikan data berapa RW yang merah, orange, kuning dan hijau," ujar Syarifah.

Sekda menuturkan, pada Inmendagri ini diatur panduan klasifikasi zona merah, orange, kuning dan hijau. Klasifikasi ini berdasarkan jumlah rumah yang anggotanya terpapar Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Corona, Imlek di Kota Bogor Dibatasi

Jika sama sekali tidak ada kasus, berarti zona hijau. Sebaliknya zona merah jika ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x