True Colours Dicabut Izin Usahanya, Ketahuan 2 Kali Langgar PPKM Kota Bogor

- 10 Februari 2021, 17:21 WIB
Satu tempat usaha True Colours di bilangan Jalan Binamarga dicabut izin usahanya karena dua kali melanggar PPKM Kota Bogor
Satu tempat usaha True Colours di bilangan Jalan Binamarga dicabut izin usahanya karena dua kali melanggar PPKM Kota Bogor /Istimewa

ISU BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor memakan korban, satu tempat usaha yakni True Colours di Jalan Binamarga, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur dicabut izin usahanya lantaran ketahuan melanggar dua kali. 

Pencabutan izin itu, bermula saat operasi gabungan yang dilakukan Selasa, 9 Februari 2021, malam kemarin. True Colours ketahuan melanggar jam operasional yang sudah disepakati yakni pukul 21.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Agustiansyah menjelaskan, tempat usaha tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan penyegelan oleh petugas. Namun, sambung dia, lantaran membandel, tempat usaha itu akhirnya disegel kembali Selasa malam kemarin. "Iya (dicabut izin usahanya). Kita lagi proses administrasinya," kata Agus.

Baca Juga: PPKM Kota Bogor, 8 Cafe dan 25 Restoran Ketahuan Melanggar

Selain dilakukan penyegelan dan pencabutan izin usahanya, tempat usaha tersebut juga didenda sebesar Rp5 Juta. Lebih jelas kata Agus, manajemen True Colours tak mematuhi aturan PPKM yang sudah disahkan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Bogor.

Terpisah, Kepala Bidang Dalops pada Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio Freitas menambahkan, saat ini petugas sedang memproses pencabutan izin tersebut ke instansi terkait.

"Lagi diproses ke arah sana. Saat ini pihak manajemen sudah diperiksa oleh penyidik protokol kesehatan," ungkap Theo.

Baca Juga: Patroli Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Tindak Angkot Kelebihan Muatan

Sementara itu Paur Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar menerangkan, selain satu tempat usaha yang akan dicabut izinnya itu, dalam operasi kemarin juga ikut menjaring satu tempat usaha lainnya. Tempat itu di denda Rp250 ribu karena melewati batas waktu operasional.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x