Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Ini 9 Ketentuannya

- 9 Maret 2021, 10:10 WIB
Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memperpanjang PPKM selama 2 pekan ke depan melalui Keputusan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memperpanjang PPKM selama 2 pekan ke depan melalui Keputusan Bupati. /istimewa

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin melalui Broadcast Message yang diterima isubogor.com, Senin 8 Maret 2021.

Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 dan berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Baca Juga: Diwakili Bogor, Depok, Bekasi, Ridwan Kamil Sebut PPKM Jawa Barat Berhasil

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid kedua, ada beberapa poin yang meliputi ;

- Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online dan dapat dilakukan uji coba belajar mengajar secara tatap muka atau offline.

Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan Selama 2 Pekan, Ini Kebijakan Baru Kota Bogor di Masa PPKM Mikro

- Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Kegiatan restoran, makan dan minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca Juga: Pemkab Bogor Perpanjang PPKM 2 Minggu, Ini 9 Ketentuannya

- Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, supermarket, minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB.

- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.

- Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan

- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: PPKM Mikro, Bogor Perketat Kunjungan Wisata ke Puncak saat Libur Panjang Imlek

Adapun rincian tersebut tertuang dalam lampuran Keputusan

1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.

3. Pengoperasian mall atau pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.

Baca Juga: True Colours Dicabut Izin Usahanya, Ketahuan 2 Kali Langgar PPKM Kota Bogor

6. Hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam, hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

8. Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

9. Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

Baca Juga: Kota Bogor Zona Merah Covid-19 saat PPKM Mikro, 68 Kelurahan Wajib Mendirikan Posko

10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Catat 7 Batasan di PPKM Mikro

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala.
- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan
- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan
- Dilaksanakan tanpa penonton.

15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB. ***

Editor: Wilda Wijayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah