Berlaku Mulai Hari Ini, Catat 7 Batasan di PPKM Mikro

- 9 Februari 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah 9 - 22 Februari 2021 mendatang
Ilustrasi PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah 9 - 22 Februari 2021 mendatang /Antara/Dhemas Reviyanto

ISU BOGOR - Hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM). Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif Covid-19.

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan sebagai berikut:

Baca Juga: Bogor Perpanjang Kembali PPKM Hingga 22 Februari 2021, Ini Penjelasannya

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:
– Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen
– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB
– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

Baca Juga: PPKM di Bogor Ketat, 70 Persen Kendaraan dari Jakarta menuju Puncak Diputar Balik

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x