2. Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.
3. Pengoperasian mall atau pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga: True Colours Dicabut Izin Usahanya, Ketahuan 2 Kali Langgar PPKM Kota Bogor
6. Hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam, hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
8. Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
9. Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga: Kota Bogor Zona Merah Covid-19 saat PPKM Mikro, 68 Kelurahan Wajib Mendirikan Posko