ISU BOGOR - Selain diharuskan menunjukan hasil rapid test antigen, para wisatawan yang hendak Puncak Bogor mentaati sejumlah aturan ketat lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan saat ini pihaknya terus mematangkan sejumlah aturan untuk memperketat pengunjung yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor.
"Kita akan membangun sembilan posko pengamanan sekaligus Posko Covid-19 (Check Point), diantaranya di sejumlah titik di kawasan Puncak," kata Burhanudin usai memimpin rapat evaluasi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 22 Desember 2020.
Baca Juga: Berlibur di Puncak Bogor, Wajib Rapid Antigen dan Dilarang Perayaan Kembang Api
Tak hanya itu, Burhanudin menambahkan, setiap cek point dijaga ketat ribuan petugas gabungan. Para petugas ini nantinya akan memeriksa dan menjaring para wisatawan yang hendak menuju ke tempat objek wisata maupun penginapan di Kabupaten Bogor.
"Setiap wisatawan yang hendak datang ke Puncak atau tempat wisata di Kabupaten Bogor harus bisa menunjukkan hasil rapid antigen yang akan menginap disana, saya juga minta disosialisasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)," ungkapnya.
Hal itu berlaku juga bagi wisatawan yang sudah memesan hotel dari jauh-jauh hari namun tak membawa hasil rapid antigen maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalananya pada saat terjaring di cek point.
Baca Juga: Mulai 21 Desember, Wisata ke Puncak Bogor Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen