Berlibur di Puncak Bogor, Wajib Rapid Antigen dan Dilarang Perayaan Kembang Api

- 21 Desember 2020, 20:39 WIB
Ilustrasi Jalur Puncak Bogor.*/
Ilustrasi Jalur Puncak Bogor.*/ /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Sejumlah kebijakan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Salah satu kebijkan yakni meminta wisatawan berlibur ke Puncak untuk melakukan rapid antigen dan dilarang melakukan perayaan kembang api.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020. Kebijakan tersebut berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus RS Ummi Bogor Diambil Alih Bareskrim Polri

Ade Yasin mengatakan, setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor diminta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

Hal itu dilakukan, agar pada massa libur panjang tak menjadi klaster untuk penyebaran Covid-19.

Khusus pada tanggal 24 Desember 2020, sampai dengan 27 Desember dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 untuk mengurangi aktivitas yang tak penting.

Baca Juga: Mulai 22 Desember, Hong Kong Melarang Penerbangan dari Inggris

“Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, dan pemenuhan kebutuhan dasar, dan mendesak. Jam operasional unit usaha juga kita batasi sampai dengan pukul 19.00 WIB,” ujar Ade Yasin, Senin 21 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x