Liburan ke Puncak Bogor, Wisatawan Wajib Taati Aturan Ketat Ini Biar Tidak Disuruh Putar Balik

- 22 Desember 2020, 14:06 WIB
ILUSTRASI pemeriksaan pengunjung yang hendak liburan ke Puncak Bogor.*
ILUSTRASI pemeriksaan pengunjung yang hendak liburan ke Puncak Bogor.* //Humas Polres Bogor

"Kami juga tidak bisa mencegah mereka misalnya kalau ada beberapa gereja yang tetap melakukan ibadah atau perayaan secara tatap muka," terangnya.

Baca Juga: Berwisata di Puncak Bogor, BMKG Perkirakan Cuaca Cerah Pagi dan Hujan Ringan Sabtu Sore

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, pihaknya sepakat untuk mempedomani arahan Satgas Nasional tentang protokol kesehatan perayaan natal dan tahun baru di tengah pandemi COVID-19.

"Itu berlaku yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Masyarakat memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak," katanya.

Irwan menambahkan, khusus di wilayah Jabodetabek karena berdekatan dengan Jakarta mengacu pada DKI Jakarta.

Baca Juga: Link Info Jadwal Buka Tutup One Way Jalur Puncak Bogor, Sabtu dan Minggu di Bulan Desember 2020

Pertama, mengatur jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mall dan sebagainya selama waktu libur panjang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Sedangkan, di luar libur perayaan Natal dan Tahun Baru kembali normal.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat membagikan masker di Puncak Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat membagikan masker di Puncak Bogor. Linna Syahrial

Untuk kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 selama masa libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x