Jokowi Sindir Anies yang Hadiri Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq

- 16 November 2020, 21:06 WIB
Presiden RI Jokowi.
Presiden RI Jokowi. /Instagram/@Jokowi


ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghadiri acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab.

Hal itu dikatakan Jokowi saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 16 November 2020.

Jokowi menilai, pemerintah saat ini sedang memberlakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga sedang memberlakukan PSBB Transisi, yang didalamnya menegakkan aturan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, selain memakai masker dan mencuci tangan.

Baca Juga: BLT Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Kemendikbud Cair Besok

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi

"Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan," tegas Jokowi.

Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Subsidi Gaji ke-3,1 Juta Pekerja Cair Hari Ini

Menurut Jokowi, ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen.

Meski angka tersebut masih jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.

Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

Baca Juga: Jokowi Minta Tito Karnavian Tegur Kepala Daerah yang Tak Patuh Prokes: Jangan Malah Ikut Berkerumun

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dengan kesukarelaan.

Mereka selama berminggu bahkan berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga mereka.

"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," tutur Jokowi.

Baca Juga: Ini Pidato Jokowi Tegur Kapolri, Panglima TNI, Satgas Covid-19 dan Mendagri soal 'Lemahnya' Prokes

Terpisah, Bareskrim Polri bakal mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena Anies telah menghadiri acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab beberapa hari lalu.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Perintahkan Polisi-TNI Tindak Kerumunan Massa

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan putri HRS," kata Argo dalam konferensi pers.*** 

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x