Cuti Maulid Nabi Muhammad SAW, Operasional Mobil Barang Tol Jakarta-Cipali Dibatasi, Ini Jadwalnya

- 23 Oktober 2020, 17:08 WIB
Putra Amien Rais Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Ini kata Zulkifli Hasan
Putra Amien Rais Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Ini kata Zulkifli Hasan /twitter @infotolcipali/

ISU BOGOR - Kementerian Perhubungan membatasi operasional mobil barang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) pada cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu, 28 Oktober 2020 sampai Kamis, 29 Oktober 2020 karena diprediksi ada kenaikan arus kendaraan sekitar 10-20 persen.


"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual terkait persiapan Kemenhub mengantisipasi libur panjang akhir Oktober 2020 di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Budi Setiyadi mengatakan pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB-28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Baca Juga: Kontroversi Bongkar Pasang Draft Omnibus Law, Rocky Gerung: Lama-lama Dicetak Pakai Kertas Toilet

Selanjutnya pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB-2 November 2020 pukul 08.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

"Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis. Kita memprediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November," katanya.

Budi mmenuturkan, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut sebenarnya memang tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan COVID-19, tapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.


Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x