Pandemi Corona, Pilkada Serentak Bisa Ditunda Bila Ada Kejadian Luar Biasa

- 12 Oktober 2020, 22:13 WIB
Pilkada Serentak 2020./Foto: Istimewa
Pilkada Serentak 2020./Foto: Istimewa /

“Per 12 Oktober ini, ada 14 yang tidak lagi zona merah. Sebelumnya ada 45 daerah, tetapi kemudian turun menjadi 31 daerah yang masuk zona merah,” kata Akmal.

Ia menegaskan pelaksanaan Pilkada bisa menjadi instrumen untuk melawan Covid-19. Jika 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, ditambah seluruh Pasangan Calon dan masyarakat pemilih ikut melawan Covid-19, niscaya pelaksanaan Pilkada 2020 tidak menjadi media penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Bogor Perpanjang Masa PSBB AKB 2 Minggu, Ojol Boleh Bonceng Penumpang Maksimal Pukul 10 Malam

Dia menambahkan Kemendagri terus melakukan koordinasi dan monitoring terhadap daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada. Kemendagri ingin memastikan setiap daerah yang melaksanakan Pilkada bisa menekan penyebaran Covid dan melahirkan Pilkada yang aman.

“Kami optimistis tidak akan menambah penyebaran Covid-19. Berbagai aturan sudah dibuat agar para Paslon dan pemilih bisa patuh terhadap protokol kesehatan,” tutur Akmal.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x