Pandemi Corona, Pilkada Serentak Bisa Ditunda Bila Ada Kejadian Luar Biasa

- 12 Oktober 2020, 22:13 WIB
Pilkada Serentak 2020./Foto: Istimewa
Pilkada Serentak 2020./Foto: Istimewa /

ISU BOGOR - Kemekopolhukam Bidang Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik Brigjen TNI Yusran Yunus mengemukakan pelaksanaan Pilkada 2020 bisa saja ditunda dengan alasan ada kejadian luar biasa.

"Apabila terjadi force majeure (kejadian luar biasa), Pilkada bisa ditunda,” kata Yunus dalam diskusi virtual bertema Pilkada di Masa Pandemi di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Ia menjelaskan keadaan force majeure itu telah diatur dalam Perpu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang kemudian telah disahkan menjadi UU No 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Ingat, Besok Iphone 12 Resmi Dijual Harganya Rp14 Juta

Dalam UU itu, Pasal 201 A, Ayat 3 mengatakan dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir. Dengan Pasal itu, sangat terbuka kemungkinan Pilkada bisa ditunda.

Namun dia tegaskan usulan penundaan sangat bergantung pada penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu. Mereka yang tahu kondisi di lapangan tentang pelaksanaan Pilkada. Pemerintah hanya mendukung dan menentukan sesuai permintaan penyelenggara.

Meski demikian, dia mengemukakan pemerintah terus berjuang dan bekerja agar Pilkada tidak ditunda. Pemerintah terus berkoordinasi dan memastikan semua teknis Pilkada dapat dijalankan dengan baik meski dilakukan di tengah pandemi Covid 19.

Baca Juga: Hotman Paris Emosi Saat Ingatkan Jokowi Soal UU Omnibus Law Cipta Kerja Ada Netizen yang Asbun

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik optimistik Pilkada Serentak akan bisa berjalan dengan baik. Hal itu berdasarkan data dari berbagai daerah yang melaksanakan Pilkada yang tadinya zona merah, kini masuk zona kuning atau hijau.

“Per 12 Oktober ini, ada 14 yang tidak lagi zona merah. Sebelumnya ada 45 daerah, tetapi kemudian turun menjadi 31 daerah yang masuk zona merah,” kata Akmal.

Ia menegaskan pelaksanaan Pilkada bisa menjadi instrumen untuk melawan Covid-19. Jika 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, ditambah seluruh Pasangan Calon dan masyarakat pemilih ikut melawan Covid-19, niscaya pelaksanaan Pilkada 2020 tidak menjadi media penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Bogor Perpanjang Masa PSBB AKB 2 Minggu, Ojol Boleh Bonceng Penumpang Maksimal Pukul 10 Malam

Dia menambahkan Kemendagri terus melakukan koordinasi dan monitoring terhadap daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada. Kemendagri ingin memastikan setiap daerah yang melaksanakan Pilkada bisa menekan penyebaran Covid dan melahirkan Pilkada yang aman.

“Kami optimistis tidak akan menambah penyebaran Covid-19. Berbagai aturan sudah dibuat agar para Paslon dan pemilih bisa patuh terhadap protokol kesehatan,” tutur Akmal.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x