Libur Panjang! Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak 8-12 Mei

- 6 Mei 2024, 14:13 WIB
Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai 8-12 Mei 2024.
Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai 8-12 Mei 2024. /ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

ISU BOGOR - Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai 8-12 Mei 2024. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus.

"Ganjil genap akan diberlakukan mulai dari hari Rabu sampai dengan Minggu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Senin 6 Mei 2024.

Selain ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga akan menyiapkan rekayasa lalu lintas lainnya seperti sistem satu arah (oneway) secara situasional.

Baca Juga: Penggerebekan Prostitusi di Bogor Gegerkan Media Sosial, Polisi dan Tokoh Masyarakat Turun Tangan

"Oneway akan diberlakukan jika volume kendaraan sangat padat," jelas AKP Rizky.

AKP Rizky mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan yang akan melintasi Jalur Puncak untuk selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan patuhi aturan berlalu lintas.

"Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, jaga kesehatan, dan tidak memaksakan diri untuk mengemudi dalam kondisi mengantuk," imbaunya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah